Tips Aman Berkendara di Area Keramaian: Pelajaran dari Tragedi Bone
Tragedi Bone mengingatkan pentingnya kewaspadaan berkendara. Simak tips aman melintasi area ramai untuk hindari kecelakaan.
Anita Rahma
Wartawan / Kontributor Senior

Kronologi Kecelakaan Maut di Lampu Merah
Kecelakaan tragis mengguncang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Seorang balita berinisial GYS (4) tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai perwira polisi dari arah belakang. Peristiwa nahas ini terjadi di lampu merah saat korban bersama keluarganya hendak menonton lomba gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Menurut keterangan saksi, korban yang berada di dekat orang tuanya tiba-tiba tertabrak mobil yang melaju dari belakang. Benturan keras membuat balita malang itu terpental beberapa meter. Keluarga yang panik segera membawa korban ke RSUD Tenriawaru Bone, namun nyawanya tidak tertolong.
Keluarga Syok, Sopir Diduga Melarikan Diri
Syakur, kakak korban, mengungkapkan rasa duka dan syok atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa sopir mobil yang menabrak adiknya justru melarikan diri dan tidak berada di lokasi kejadian saat keluarga mencari pertanggungjawaban. "Sopirnya lari, tak ada di lokasi," ujarnya dengan nada kecewa.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Mereka meminta agar perwira polisi yang mengendarai mobil tersebut segera diperiksa dan bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak.
Analisis Keselamatan Berlalu Lintas: Pentingnya Kewaspadaan di Area Keramaian
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama di area keramaian seperti saat perayaan HUT RI. Pengemudi wajib mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi kerumunan, terutama di dekat lampu merah yang sering menjadi titik berkumpulnya pejalan kaki.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti mengemudi dalam kecepatan tinggi, tidak menjaga jarak aman, atau kurang konsentrasi. Kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki seringkali berakibat fatal karena pejalan kaki tidak memiliki perlindungan fisik.
Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
- Kurangi kecepatan saat melintasi area padat penduduk atau saat ada keramaian.
- Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk mengantisipasi pengereman mendadak.
- Patuhi rambu lalu lintas dan perintah petugas di lapangan.
- Hindari penggunaan ponsel saat mengemudi untuk menjaga fokus.
Tanggung Jawab Hukum dan Etika Profesi
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab profesi. Seorang perwira polisi seharusnya menjadi teladan dalam disiplin berlalu lintas. Jika terbukti lalai, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Keselamatan adalah prioritas utama. Tidak ada alasan untuk mengabaikan nyawa orang lain di jalan raya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kesimpulan
Kecelakaan maut di Bone ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan. Penting bagi setiap pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan, terutama di area publik yang ramai. Semoga pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kelalaian.
Disadur & diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat sumber asli)
Anita Rahma
Penulis dan kontributor ahli di OtoPedia.