Tips Membeli Motor Impor: Hindari Motor Bekas Ilegal dari China
Pasca penggagalan penyelundupan Harley Davidson, simak tips membeli motor impor legal dan aman dari Bea Cukai.
Anita Rahma
Wartawan / Kontributor Senior

Penggerebekan Penyelundupan Motor Mewah di Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta, KompasOtomotif – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dalam mengamankan lalu lintas barang impor. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima unit motor besar (moge) Harley-Davidson bekas yang diimpor dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 rangka motor bekas asal Tiongkok. Penggagalan ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap kontainer yang diduga berisi barang tidak sesuai deklarasi.
Modus Misdeclaration yang Terbongkar
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, tindakan penyelundupan ini dilakukan dengan modus misdeclaration, yaitu pelaku menyatakan jenis barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Dalam dokumen pemberitahuan impor, kontainer tersebut dinyatakan berisi suku cadang sepeda motor dan barang umum lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik menggunakan alat pemindai dan pembongkaran kontainer, petugas menemukan puluhan motor Harley-Davidson yang telah dibongkar menjadi bagian-bagian kecil untuk mengelabui petugas.
“Kami menemukan 5 unit Harley-Davidson dalam kondisi CKD dan 20 rangka motor bekas lainnya. Semua barang ini berasal dari Tiongkok dan tidak dilengkapi izin impor yang sah,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Dampak Negatif bagi Industri Otomotif Nasional
Praktik importasi motor bekas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim industri otomotif dalam negeri. Motor-motor bekas yang masuk secara ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk baru, sehingga mengancam keberlangsungan produsen dan dealer resmi.
“Importasi motor bekas yang tidak sesuai aturan dapat membanjiri pasar dengan produk murah yang kualitasnya tidak terjamin. Ini jelas merugikan industri otomotif lokal yang telah berinvestasi besar,” tambah Gatot.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Seluruh barang bukti berupa 5 motor Harley-Davidson CKD, 20 rangka motor, serta berbagai komponen lainnya kini diamankan di gudang Bea Cukai Tanjung Priok. Nilai barang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Langkah Preventif dan Imbauan Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Priok terus memperketat pengawasan melalui penggunaan teknologi scanner dan analisis risiko. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur membeli motor bekas impor yang tidak jelas asal-usulnya, karena dapat menimbulkan masalah hukum dan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk memberantas penyelundupan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui indikasi penyelundupan,” pungkas Gatot.
Spesifikasi Harley-Davidson yang Diselundupkan
Meski belum diumumkan secara resmi tipe pastinya, lima motor Harley-Davidson tersebut diduga merupakan model-model populer seperti Sportster, Softail, atau Touring. Harley-Davidson dikenal sebagai motor mewah dengan harga jual tinggi di Indonesia, sehingga menjadi incaran para kolektor dan penggemar.
Penyelundupan dengan modus CKD ini menjadi bukti bahwa para pelaku terus berinovasi untuk mengelabui petugas. Namun, kewaspadaan Bea Cukai yang tinggi berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Disadur dan diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat berita asli)
Anita Rahma
Penulis dan kontributor ahli di OtoPedia.