Panduan Pembeli

Tips Mengamankan Mobil Boks dari Pencurian HP Saat Singgah

Belajar dari kasus pencurian HP di Maros, ini tips mengamankan mobil boks dan barang berharga saat singgah di tempat umum.

B

Budi Santoso, S.T.

Wartawan / Kontributor Senior

11 Agustus 20264 min baca
Tips Mengamankan Mobil Boks dari Pencurian HP Saat Singgah

Kasus pencurian handphone (HP) dengan modus menyasar sopir mobil boks yang sedang beristirahat kembali terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil mengamankan seorang spesialis pencuri HP berinisial MS (19), yang diduga telah beraksi bersama rekannya dengan modus membuka kendaraan korban yang sedang singgah di warung kopi. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan kerentanan keamanan bagi para pengemudi kendaraan niaga yang sering berhenti di tempat umum.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Unit Reskrim Mobil (Resmob) Polda Sulsel menangkap MS di Jalan Butta-Butta Ca'di, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi pelaku yang terekam di Jalan Poros Maros-Makassar pada Senin (27/7).

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi terkait keberadaannya di wilayah Kota Makassar. “Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaannya di wilayah Kota Makassar. Selanjutnya anggota bergerak dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wawan kepada wartawan pada Selasa (11/8/2026).

Modus Operandi: Mengincar Mobil Boks yang Singgah

Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban, seorang sopir mobil boks Hino, singgah di sebuah warung untuk membeli kopi. Ia meninggalkan HP di bagian speedometer dekat kemudi. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh MS dan rekannya yang melintas dengan sepeda motor warna merah putih. Mereka melihat HP tersebut dan langsung beraksi.

Seorang karyawan warung kopi yang melihat aksi pelaku berteriak memberi tahu korban. “Saat korban berada di dalam warung, seorang karyawan berteriak dan menanyakan apakah seseorang yang berada di sekitar mobil merupakan teman korban. Korban kemudian berlari menuju mobil, namun pelaku telah melarikan diri,” kata Wawan.

Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku beraksi bersama rekannya berinisial R. Keduanya menggunakan sepeda motor saat melintas di lokasi. “Pelaku bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor dan melihat sebuah HP yang berada di dalam kendaraan ekspedisi sedang singgah di warung kopi. Rekannya memutar dan menghampiri kendaraan tersebut, lalu pelaku mengambil HP milik korban,” beber Wawan.

Setelah berhasil mengambil HP, keduanya kembali ke Makassar dan menjualnya kepada pria berinisial E di kawasan Panampu, Kecamatan Tallo. “Pelaku menerangkan bahwa HP milik korban dijual kepada seseorang dengan harga Rp 150 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 75 ribu,” ungkap Wawan.

Kartu SIM Korban Disalahgunakan untuk Penipuan

Yang lebih meresahkan, sebelum menjual HP, MS dan rekannya mengambil kartu SIM korban. Kartu tersebut kemudian dipasang pada HP milik ibu MS dan digunakan untuk melakukan penipuan terhadap rekan korban. “Keduanya lalu diduga menghubungi kenalan korban dengan mengatasnamakan korban dan meminta uang. Dari modus tersebut, keduanya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu,” jelas Wawan.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online. Polisi juga mengungkap bahwa MS dan rekannya pernah melakukan pencurian serupa di Jalan Poros Maros-Makassar, Kelurahan Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. “Dalam aksi tersebut, keduanya mengambil HP dan menjualnya kepada pria berinisial E dengan harga sekitar Rp 200 ribu,” terang Wawan.

Upaya Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, polisi masih memburu rekan MS yang berinisial R. Sementara itu, MS telah diserahkan kepada penyidik Polsek Mandai, Polres Maros, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi kendaraan niaga untuk lebih waspada saat berhenti di tempat umum.

Polisi mengimbau para sopir agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kabin kendaraan, terutama di area yang mudah terlihat. Selain itu, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggal, meskipun hanya sebentar. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan, untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan saat singgah. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkas Wawan.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
B

Budi Santoso, S.T.

Penulis dan kontributor ahli di OtoPedia.